Tilang Elektronik Di Banyuwangi, Ini Lokasi ETLE Statis Yang Harus Diwaspadai Pengendara

Pelaksanaan tilang elektronik di Banyuwangi.
Petugas Sat Lantas Polresta Banyuwangi memantau pelanggar lewat
kamera ETLE (via Detik.com)


Tertib berlalulintas sudah dimulai di Banyuwangi. Pengendara yang tidak tertib siap-siap menerima sanksi tilang elektronik. Pasalnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berjalan di Banyuwangi.


Dilansir dari Liputan6.com, terhitung sejak pemberlakuan ETLE di Banyuwangi pada Mei 2022 tercatat sudah ratusan kendaraan melanggar.


Menurut Satlantas Polresta Banyuwangi terdapat 607 pelanggar lalu lintas yang ditindak sejak ETLE berlaku Mei 2022.


Dijelaskan Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aipda Hendro Ivan, ETLE Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis.

ETLE Mobile

Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas. Mobil itu setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel yang tidak taat aturan berlalu lintas.


Melansir Detik.com, secara rutin petugas berpatroli menggunakan mobil ETLE atau disebut mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record)  di sejumlah ruas jalan. 


Diantaranya di ruas jalan MH Thamrin serta jalan PB Sudirman.


Selama berpatroli petugas yang menjadi operator juga stand by di dalam mobil.


Petugas terus memantau monitor yang terkoneksi dengan kamera yang terpasang di atas mobil. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petuas akan mengambil foto dan video para pelanggar.


Lokasi ETLE Statis Di Banyuwangi

Sedangkan untuk Kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.

lokasi penempatan kamera elektronik di Banyuwangi.
Salah satu lokasi Kamera Elektronik (ETLE) di Banyuwangi (via Liputan6.com)


"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak beroperasi sudah ada 607 pelanggar yang ditindak," kata Aiptu Hendro, Kamis (16/6/2022

Pelanggaran Terbanyak

Hendro mengatakan, pantauan kamera pengawas pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pengendara yang menerobos lampu merah.


"Selanjutnya ada pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengendara yang melawan arus," ujarnya.


Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. 


Proses Penindakan

Selanjutnya petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.


"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," kata dia.


Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk.

Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Pun bila kendaraan sudah berpindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.


"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.


Melalui aplikasi Skrip itu, para pelanggar bisa mengetahui jenis pelanggaran dan nominal denda yang harus dibayarkan. 


Untuk pengurusan, nantinya bisa langsung ke kejaksaan. Sedangkan untuk pembayaran denda melalui bank.

Konsekuensi Jika Mengabaikan

Bilamana pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas atau tidak diurus selama 15 hari, maka ada konsekuensi yang harus diterima. 


Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.

"Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tegasnya.

Besaran denda

Besarnya denda yang harus dibayar sesuai jenis pelanggaran. Sesuai pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ, untuk pelanggaran tidak memakai helm bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.


Sedangkan untuk pelanggar yang menerobos lampu merah bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. 


Dengan sistem ETLE yang sudah berjalan di Banyuwangi ini dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.


Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan menghentikan atau berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran secara tatap muka.


Nah, daripada kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berjalan di Banyuwangi, sudah saatnya warga Banyuwangi tertib berlalulintas saat berkendara di jalanan. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard