Cara Urus Ijin Tata Ruang Di Banyuwangi Dalam Tiga Langkah

Ijin Tata Ruang Di Banyuwangi
Ilustrasi


Penyederhanaan perizinan sesuai UU Cipta Kerja kini dilaksanakan Pemkab Banyuwangi. Untuk mengurus izin hanya butuh 3 langkah dan diputuskan lewat forum penataan ruang yang terdiri dari SKPD yang terkait.

“Hal ini lebih efektif dan efisien untuk percepat pengajuan masyarakat dengan catatan semua berkas dan persyaratan terpenuhi,” kata Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto.

Dijelaskan,  Pasal  13 UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 hanya ada 3 langkah. Pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada.

Kemudian yang kedua langkahnya adalah persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungan nya. Dan didalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan. 

Lalu yang ketiga adalah persetujuan bangunan gedung. Nah ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). 

Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG, imbuh Bayu.

“Selanjutnya baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya KKPR itu adalah forum. Forum penataan ruang daerah yang di dalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas. Sekarang sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persaratan itu semua yang diputuskan dalam forum,” jelas dia.


 Selengkapnya baca KlikJatim 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard