![]() |
Pembelajaran tatap muka di Banyuwangi (via Timesbanyuwangi.co.id) |
Kabupaten Banyuwangi mulai melangsungkan proses belajar mengajar secara tatap muka. Kebijakan pembelajaran tatap muka hanya berlaku bagi sejumlah sekolah yang sudah terverifikasi memenuhi persyaratan sesuai standar Satgas Covid-19.
Atas kebijakan ini, Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi menjamin tidak akan ada sanksi dari sekolah bagi siswa yang tidak diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut. Namun, bagi siswa yang absen tatap muka tetap diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran secara online.
“Bagi siswa yang tidak mendapatkan izin orang tua sama sekali tidak apa-apa. Bisa melanjutkan proses pembelajaran secara online seperti selama ini. Dan sekolah akan memfasiltasi. Sama sekali tidak ada sanksi. Kita akan kawal itu,” tegas Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, dr. Widji Lestariono, Selasa (19/1/2021).
Saat ini, Bupati Banyuwangi telah memberikan izin untuk pelaksanaan pembelajaran langsung. Izin tersebut telah diterbitkan pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.
“Karena izin Bupati sudah keluar maka proses lainnya bisa dilakukan. Sebelumnya sudah dilakukan visitasi atau assesment terhadap sekolah-sekolah berkaitan kesesuaian dengan protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-18 Kecamatan,” katanya.
Menurut dokter yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas
Kesehatan Banyuwangi ini, pembelajaran langsung tersebut berpedoman pada Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dimana ada tiga syarat utama yang
dibutuhkan, yakni izin Bupati, izin orang tua dan kesiapan sekolah dalam
menerapkan protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar