![]() |
LPS mengamankan brankas BPR Tawang Alun di Banyuwangi (via Detik.com) |
Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengungkapkan pencabutan ini sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2021.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun maka kantor Koperasi ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata dia dalam siaran pers, Kamis (7/1/2021)
Dia mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
LPS mulai memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun ini.
Dalam keterangan resminya LPS menyebutkan simpanan nasabah BPR akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, paling lambat 27 Mei 2021.
Kemudian pembayaran nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu yang sudah ditentukan.
Sehubungan dengan proses likuidasi, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Untuk mengurangi kontak antar warga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Tawang Alun.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Tawang Alun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar