![]() |
Ilustrasi. |
Pelat nomor kendaraan di Kabupaten Banyuwangi berhuruf P. Padahal ada empat kabupaten yang plat kendaraannya juga P, yaitu Banyuwangi, Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Lalu bagaimana mengetahui atau mengenali bahwa bahwa itu kendaraan dari Banyuwangi? Tahukah Anda untuk mengetahui pelat P kendaraan dari kabupaten mana, ternyata dibedakan dari huruf belakang pelat nomornya. Lalu apa ciri kode belakang pelat nomor P asal Banyuwangi?
Pelat nomor kendaraan untuk Eks Karesidenan Besuki diterapkan sejak zaman Belanda dan Inggris, saat menjajah Indonesia. Pelat P merupakan plat kendaraan untuk empat kabupaten, yakni Banyuwangi, Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, pelat kendaraan untuk Banyuwangi adalah P. Sebab Banyuwangi masuk Eks Karesidenan Besuki.
"Banyuwangi masuk Eks Karesidenan Besuki. Makanya pakai pelat P," ujarnya seperti dikutip detikcom, Minggu (27/12/2020).
Untuk mengenali kendaraan pelat P dari Banyuwangi, kata Kapolresta Arman, adalah huruf di belakang kendaraan. Untuk pelat nomor Banyuwangi, kode huruf belakangnya adalah U, V, W, X, Y, dan Z.
"Untuk saat ini huruf belakang baru XA sampai XN untuk motor. Sementara untuk kendaraan roda 4 XA sampai XB saat ini," tambahnya.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Kadek Ary Mahardhika, hingga kini pelat nomor kendaraan masih menggunakan dua huruf di belakang nomor. Belum ada kebijakan penambahan tiga huruf, seperti di kota besar lainnya.
"Belum ada kebijakan itu. Karena perkembangan penomeran kendaraan Banyuwangi masih mencukupi untuk dua huruf di belakang angka," tambahnya.
Seperti halnya plat nomor kendaraan lain, kode huruf belakang tersebut urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification).
Pelat nomor atau TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, pelat nomor di belakang kendaraan wajib diberi lampu penerangan warna putih. Sehingga pelat nomor bisa dibaca minimal dari jarak 50 meter.
"Kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, bisa dipidana dengan pasal 280 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sementara untuk penandaan pelat kendaraan P Eks Karesidenan Besuki lainnya, berbeda dengan Banyuwangi. Yaitu tergantung kode huruf di belakangnya.
Pelat nomor kendaraan untuk Kabupaten Jember menggunakan kode belakang K, L, M, N, O, P, Q, R, S dan T.
Pelat nomor kendaraan Kabupaten Bondowoso dengan kode belakang A, B, C, dan D.
Sedangkan pelat nomor kendaraan Kabupaten Situbondo menggunakan kode belakang E, F, G, H, I, dan J.
Nah, sekarang sudah paham ya cara mengenali sekaligus
membedakan kode P pelat nomor kendaraan asal Banyuwangi dengan kabupaten Jember,
Bondowoso maupun Situbondo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar