![]() |
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020. (KPU Banyuwangi) |
Pilkada Banyuwangi akan berlangsung akhir tahun 2020. Sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi akan dilangsungkan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang.
KPU Banyuwangi setempat sudah melaksanakan sejumlah tahapan
untuk mensukseskan ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berikut tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi
Tahun 2020 :
Tanggal 1 November 2019 - 8 Desember 2020, dimulai tahapan
sosialisasi kepada masyarakat.
Tanggal 1 November 2019 - 8 Desember 2020, dimulai tahapan
penyuluhan atau bimbingan teknis kepada PPK, PPS, PPDP, dan KPPS.
Tanggal 1 November 2019 - 2 Desember 2020, dimulai tahapan
pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri.
Tanggal 1 November 2019 - 8 Desember 2020, dimulai tahapan
pendaftaran lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat
hasil pemilihan
Tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020, dimulai tahapan pembentukan
petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020, memasuki tahapan
pencocokan dan penelitian data pemilih.
Tanggal 4 September - 6 September 2020, dimulai tahapan
pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 19 September - 28 September 2020, dimulai tahapan
pengumuman daftar pemilih sementara dan tanggapan masyarakat.
Tanggal 23 September 2020, dimulai tahapan penetapan
Pasangan Calon.
Tanggal 24 September 2020, dimulai tahapan pengundian dan
pengumuman nomor urut pasangan calon.
Tanggal 26 September - 5 Desember 2020, memasuki tahapan
masa kampanye.
Tanggal 1 Oktober 2020 - 23 November 2020, dimulai tahapan
pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tanggal 28 Oktober - 6 Desember 2020, dimulai tahapan
pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) oleh PPS.
Tanggal 6 Desember - 8 Desember 2020, memasuki tahapan masa
tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020, dilakukan audit
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Tanggal 9 Desember 2020, dilakukan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
Tanggal 10 Desember - 14 Desember 2020, memasuki tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK.
Tanggal 13 Desember - 17 Desember 2020, memasuki tahapan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Tanggal 23 Desember - 25 Desember 2020, penyampaian
pengumuman hasil audit LPPDK.
Dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Banyuwangi 2020
ini, penyelenggara diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah
penularan COVID-19.
Diantaranya, menggunakan masker dan pelindung wajah (face
shield) saat kegiatan tatap muka langsung. Selain itu, juga harus menjaga
jarak, melakukan pengecekan suhu badan, mencuci tangan, dan lain sebagainya.
Diharapkan seluruh tahapan Pilbug Banyuwangi 2020 dapat
berlangsung dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU dan pada tanggal pencoblosan 9 Desember 2020 nanti setiap pemilih warga Banyuwangi dapat menyalurkan suaranya sesuai
dengan aspirasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar