![]() |
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan pasar modern di Banyuwangi diperpanjang (via Google.com) |
Memasuki bulan Juli 2020 tempat hiburan dan pasar modern di
Banyuwangi masih belum bebas beroperasi, jam bukanya tetap dibatasi. Hal ini
sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3064/429.201/2020 yang diterbitkan
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada Kamis, (2/7/2020).
Dalam SE ini disebutkan, semua jenis usaha hiburan (pub,
bar, karaoke, live music, billiard, panti pijat, bioskop) serta serta usaha
yang menjadikan berkumpulnya massa, seperti resepsi, pengajian umum, dan
lain-lain diperpanjang sampai dengan menurunnya potensi penyebaran Covid-19 di
Banyuwangi.
Dengan demikian jam buka operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern tetap dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.
Menurut Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, SE tersebut
diterbitkan dengan memperhatikan potensi penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
Dalam SE ini disebutkan, masa penutupan sementara semua
jenis tempat usaha hiburan diperpanjang sampai menurunnya potensi penyebaran
Covid-19 di Bumi Blambangan, yang ditandai dengan angka reproduksi efektif (Rt)
kurang dari 1.
Sementara Banyuwangi sendiri, rata-rata angka reproduksi
efektif (Rt) sejak tanggal 6 Juni 2020 hingga saat ini masih sebesar 1,08.
Dijelaskan Mujiono, penutupan sementara dimaksudkan agar
pengelola/ karyawan dan tamu/ pengunjung beradaptasi pada kebiasaan baru yang
lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat menerapkan protokol kesehatan. Namun
ketentuan ini dikecualikan bagi tempat usaha yang telah menerapkan protocol kesehatan
dan lolos verifikasi.
“Penutupan sementara dikecualikan bagi usaha yang telah
menerapkan protokol kesehatan dan lolos verifikasi yang ditandai dengan
pemberian stiker oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” jelas Mujiono seperti
dikutip dari Timesjatim.com.
“Ini kita juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo
untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru (new normal) yang menjamin kebersihan,
kesehatan, dan keamanan, mengingat belum ditemukannya vaksin dan pengobatan
definitif Covid-19,” imbuhnya lagi.
Selain mengatur penutupan sementara semua jenis usaha
hiburan, peraturan terdahulu yang diatur dalam SE Nomor 440/481/429.112/2020
tanggal 16 Maret dan SE Nomor 440/1626/429.201/2020 tanggal 2 April dinyatakan
masih tetap berlaku.
Ditambahkan Asisten Administrasi Pembangunan dan
Perekonomian, Guntur Priambodo salah satu poin penting dalam SE Nomor
440/1626/429.201/2020 adalah pembatasan jam buka operasional pusat
perbelanjaan, mal, dan pasar modern mulai pukul 10.00 sampai 18.00.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern itu juga harus
memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan hand
sanitizer, setiap karyawan yang memberikan pelayanan wajib menggunakan masker,
dan lain sebagainya.
“Jadi jam buka operasional toko modern masih mengacu pada SE
yang lama, yakni mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sembari menunggu perbup
terbaru, sementara jam buka tutup toko modern masih mengacu SE yang lama,” kata
dia.
Di sisi lain, Guntur menyatakan saat ini tim pemkab terus
melakukan verifikasi penerapan protokol pencegahan Covid-19. Verifikasi ini
bertujuan untuk memastikan semua tempat usaha memenuhi protokol kesehatan untuk
mencegah penularan virus korona.
“Yang sudah terverifikasi akan ditempeli stiker. Pemkab
Banyuwangi terus melakukan kajian terkait jam operasional toko-toko moderen
yang telah melakukan pelayanan sesuai standar penanganan Covid-19. Terus kita
kaji sambil melihat perkembangan,” tandas Guntur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar