Polres Banyuwangi masuk dalam daftar 18 polres kategori
sangat baik di seluruh Indonesia. Hasil ini merujuk penetapan Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Senin
(27/3/2017) lalu.
Selain Banyuwangi, ada Polres Bantul, Polresta Pontianak Kota,
Polresta Pekanbaru, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Balikpapan,
Polres Kulon Progo, Polres Gianyar, Polres Sleman, Polres Banyuwangi, Polres
Pangkal Pinang, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Mataram, Polres
Penajam Paser Utara, Polres Bengkulu, Polres Serang, serta Polres Kutai
Kartanegara yang masuk dalam kategori yang sama. Selain itu, Kementerian PANRB
juga menetapkan 29 polres yang memperoleh nilai baik, 9 polres memperoleh nilai
kurang baik dan 2 polres belum baik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Natalisa, membeberkan hasil
penilaian evaluasi tahun 2016 ini dalam rapat kerja bersama Asisten Perencanaan
Polri di Jakarta. Diah berharap, pelayanan publik Kepolisian Republik Indonesia
jauh lebih baik lagi sehingga masyarakat diuntungkan.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
lingkungan kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi telah melakukan evaluasi terhadap 58 polres pada tahun 2016. Hasilnya
seperti kami jelaskan tadi,” ungkapnya.
Diah mengatakan, tujuan evaluasi ini untuk melihat sejauh
mana implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam
peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
perbaikan pelayanan, serta mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan
yang prima. Ada 6 indikator penilaian dalam melakukan evaluasi. Diantaranya
standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan
pengaduan, sarana prasarana, serta inovasi.
“Ada 18 polres memperoleh nilai sangat baik karena telah
memenuhi 6 indikator penilaian itu,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perencanaan Polri Brigjen Bambang
Sunarwibowo mengatakan, adanya evaluasi ini Polri berupaya terus meningkatkan
pelayanan publik pada setiap unit layanan polres dengan berpedoman pada
ketentuan pelayanan publik yang berlaku.
Untuk itu, ia meminta dilakukan perbaikan dan penyempurnaan
pada 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi di institusi Polri dengan
berpedoman Permenpan No. 14 tahun 2014 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
Instansi Pemerintah. (Beritalima)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar