Mengurus perijinan usaha di Banyuwangi kian mudah. Lewat
layanan One Call Finished (OCF), Pemkab Banyuwangi mempermudah perijinan usaha.
Hanya dengan menghubungi nomer ponsel khusus, petugas akan
mengambil berkas lalu mengantarkan surat ijin tersebut yang telah jadi ke rumah
pemohon.
![]() |
Petugas OCF menyerahkan SIUP dan TDP usaha dagang kayu bangunan kepada pemohon (Bali.tribunnews.com) |
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas layanan jemput bola
ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus surat ijin usaha. Pemohon
cukup menghungi nomor ponsel di 0811349033 kontak via short message service
(SMS) maupun telepon, petugas langsung akan merespon.
“Ini untuk mempermudah dan efisiensi urusan perijinan warga.
Selain juga untuk mewujudkan transparansi bidang perijinan, warga tinggal
menyerahkan berkas perijinan ke petugas
khusus, langsung kami proses," kata Anas, Senin (13/2/2017).
Tahap awal, pelayanan ini diperuntukkan bagi usaha kecil,
yang permodalannya di bawah Rp 100 juta.
Seperti ijin apotek, ijin bidan, toko sembako, jual beli
ternak/buah, showroom sepeda motor, dan ijin usaha jual beli kayu bangunan.
"Secara khusus, proses perijinan yang tidak memerlukan
proses tinjau lokasi. Misalnya, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Industri
(TDI),” terang dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Choiril Ustadi menjelaskan sejak
digulirkan Januari 2017 lalu, layanan OCF sudah memproses sebanyak 75 ijin.
Di antaranya SIUP usaha dagang ikan, toko obat pertanian, dan toko sembako.
“Karena OCF masih baru dan belum banyak yang tahu, sementara
ini pemohon mayoritas masih dari sekitar kota. Misalnya Kecamatan Banyuwangi,
Kabat, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Kalau yang jauh-jauh masih sedikit,” terang
dia.
Ustadi mengatakan rinci mekanisme proses pelayanan via
telepon ini. Saat warga melakukan kontak ke nomer hotline, petugas akan
langsung menginformasikan persyaratan yang harus dipenuhi, menyesuaikan
perijinan yang diajukan.
"Berkasnya harus lengkap dan benar. Jika sudah lengkap,
pemohon bisa menghubungi kembali. Nanti petugas yang akan mendatangi mereka.
Semuanya gratis,” tegas Ustadi.
Setelah diterima petugas, dokumen persyaratan akan
diverifikasi untuk dipastikan keabsahannya. "Bila sudah sesuai, segera kami
proses dengan jangka maksimal satu minggu surat perijinan yang dimohonkan, akan
langsung diantar ke alamat yang bersangkutan.
Setiap ijin usaha yang telah terbit, akan langsung kami
antar ke rumah pemohon, tidak harus mereka yang menggunakan layanan telepon
khusus di atas. Ada ijin yang telah selesai, segera kami antar," jelas
Ustadi.
Layanan ini disambut baik oleh warga, khususnya mereka yang
bertempat tinggal cukup jauh dari pusat kota.
Salah satunya, Yahman (72) warga Desa Rejoagung Kecamatan
Srono. Yahman datang langsung ke kantor Dinas PM-PTSP untuk mengurus SIUP dan
TDP usaha dagang palawijanya.
"Saya tidak nyangka kalau ada petugas yang mengantar
(ijin) ke rumah. Alhamdulillah, saya gak perlu ke kota untuk mengambil (SIUP
dan TDP). Ngurusnya gampang, cepet dan gak ribet," ujar pemilik UD. Berkah
Tani ini.
Senada dengan Yahman, Agus Hari Setiyanto juga mengapresiasi
layanan one call finished ini.
"Layanan ini sangat membantu warga yang tidak punya
waktu luang banyak seperti saya. Karena harus stand by terus di toko. Ini
benar-benar efisien, jadi saya gak perlu ke luar rumah lama untuk ngurus
perijinan," terang Aan, sapaan akrabnya.
Aan adalah warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar yang
memiliki usaha dagang kayu bangunan.
Melalui layanan OCF, pria berusia 53 tahun ini mengajukan
pengurusan SIUP dan TDP usahanya tersebut.
Aan mengatakan awalnya tertarik menggunakan layanan OCF
karena tidak memiliki banyak waktu, lantaran harus menjaga sendiri usaha jual
beli kayu di rumahnya.
"Awalnya tahu pelayanan ini, waktu saya ngurus IMB. Setelah
IMB selesai, SIUP dan TDP akhirnya saya lewatkan program antar jemput ini.
Cepat juga, satu minggu sudah selesai," terang Aan. (Bali.tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar