Tambang Tumpang Pitu Ditetapkan Sebagai Obyek Vital Nasional

Tumpang Pitu (sumber : Kompas.com)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan proyek tambang emas dan mineral PT Bumi Suksesindo (BSI) di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur sebagai obyek vital nasional (Obvitnas).

Penetapan tersebut tertuang dalam SK Menteri KESDM No 631 k/30/MEM/2016 yang ditandatangani pada 16 Februari 2016.

Surat Keputusan KESDM tersebut hari ini diserahkan kepada BSI sebagai pengelola proyek tambang Tumpang Pitu, di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Acara ini dilanjutkan dengan kegiatan penghijauan di wilayah sekitar tambang Tumpang Pitu.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim Obvitnas KESDM antara lain Direktur PAM Obvit, Menko Polhukam, BIN, Biro Hukum KESDM dan PPBMN (Pusat Pengelollan Barang Milik Negara) serta perwakilan dari Dirjen Minerba, Forpimda Kabupaten Banyuwangi, Direksi PT Merdeka Copper Gold Tbk, Direksi PT BSI dan tokoh-tokoh masyarakat Banyuwangi.

Kepala Biro Kementerian ESDM Gufron Asrofi mengatakan, penetapan tambang Tumpang Pitu sebagai Obvitnas merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa iklim investasi dan perekonomian di wilayah Banyuwangi tetap terjaga.

Sehingga keberadaan tambang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi dan umumnya bagi perekonomian nasional.

"Sebagai obyek vital nasional tambang BSI di Tumpang Pitu harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar dan negara. Penetapan ini juga akan memastikan PT BSI akan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelas Gufron di Banyuwangi, Kamis (24/3/2016).

Gufron menambahkan, sebagai Obvitnas, tambang Tumpang Pitu kini dalam pengawasan dan perlindungan negara.

Oleh karena itu, kepolisian dan aparat penegak hukum wajib mengamankan proyek ini agar dapat beroperasi secara optimal, karena memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.
"Dengan menjadi Obvitnas, kementerian ESDM secara rutin akan melakukan monitoring dan kontrol ketat terhadap berlangsungnya penambangan PT BSI. Setiap lima tahun akan dievaluasi dan jika ditemukan adanya pelanggaran, status Obvitnas ini dapat dicabut" imbuhnya.

Zainal Arifin, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) menjelaskan, untuk mendapatkan status sebagai Obvitnas, tambang Tumpang Pitu harus melalui serangkaian proses yang panjang dan persyaratan yang ketat.

Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas, lanjut Zainal, menunjukkan bahwa proyek tambang ini telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. BSI juga sudah mengantongi IUP produksi dan status clear and clean dari pemerintah.

"Kita harapkan dengan status Obvitnas ini tambang BSI dapat segera berproduksi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Pemerintah berkepentingan bahwa sumber daya alam ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan negara," jelasnya.
Komitmen BSI

Direktur BSI Arif Firman menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan pemerintah dan masyarakat Banyuwangi yang memungkinkan proyek tambang Tumpang Pitu ditetapkan sebagai Obvitnas.

"Dengan menjadi Obvitnas, tanggungjawab BSI akan semakin besar, karena aturannya semakin ketat dan banyak pihak yang ikut mengontrol. Kami berharap keberadaan tambang Tumpang Pitu ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Banyuwangi dan ikut mendorong perekonomian nasional," kata Arif.

Arif juga menegaskan, sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Indonesia, BSI berkomitmen untuk memberikan manfaat ekonomi secara optimal kepada masyarakat Banyuwangi. Hal itu salah satunya sudah dibuktikan dengan memberikan golden share atau hibah saham 10% kepada pemkab Banyuwangi.

Dalam proses penambangan, Arif menegaskan, BSI selalu mengikuti aturan yang ada. Perusahaan juga konsisten menjalankan program tanggung jawab sosial dan menjaga lingkungan tetap aman.
"Penambangan yang dilakukan BSI menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sejak awal kami juga sudah melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat Banyuwangi dengan melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan kajian. Itu sebabnya kami memperoleh ijin amdal," tegasnya.

BSI bersama PT Damai Suksindo (DSI) merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk. Kedua perusahaan telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tumpang Pitu.
BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012.

Sementara DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi ("IUP Eksplorasi") berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur, dengan IUP BSI seluas 4.998 ha dan dengan IUP DSI seluas 6.623 ha. (Tribunnews com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard