Kabupaten Banyuwangi berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2014. Ini berarti daerah paling ujung timur Pulau Jawa itu sudah tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP dari BPK.
Padahal, sebelum 2010 Banyuwangi pernah mendapat opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) dari BPK. “Tadi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Banyuwangi 2014 sudah diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jatim kepada Bupati Banyuwangi. Alhamdulillah Banyuwangi kembali mendapat opini WTP dari BPK,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Djajat Sudrajat dalam siaran persnya Jumat (29/5).
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, opini dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Banyuwangi yang semakin baik. “Penting bagi kami, Banyuwangi tidak hanya sukses dalam program pembangunan tapi juga sukses dalam pertanggungjawaban,” ujar Anas.
Anas berharap kinerja ini bisa dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Untuk anggaran-anggaran program pembangunan yang besar, Pemkab Banyuwangi bahkan mengundang BPK secara khusus untuk melakukan audit tertentu untuk memastikan tidak ada permasalahan dan penyimpangan. “Kami mengundang BPK untuk melakukan audit tertentu, tertutama pada program-program besar seperti pembangunan bandara dan stadion,” kata Anas.
Selain mampu meraih opini WTP, Banyuwangi juga mendapat apresiasi dari BPK karena telah menerapkan laporan akuntansi berbasis akrual. Banyuwangi sudah menerapkan laporan keuangan berbasis akrual setahun lebih cepat dari ketentuan, yaitu 2014.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, seluruh entitas pemerintahan di Indonesia harus menerapkan basis akrual selambat-lambatnya untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Sebelumnya, LKPD menggunakan basis kas. Banyuwangi tercatat sebagai satu-satunya daerah di Jatim yang telah menerapkan laporan berbasis akrual.
Anas mengatakan, laporan berbasis akrual pada dasarnya lebih informatif dibandingkan sekedar informasi saldo dan keluar masuknya uang di kas daerah. “Embrio penerapan basis akrual kami lakukan sejak 2012 dengan melakukan beberapa persiapan mendasar, yaitu perubahan pada sistem dan kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai dasar penyusunan LKPD, yang kemudian diikuti oleh perubahan signifikan pada lingkungan sistem pengelolaan keuangan daerah secara lebih luas termasuk mempersiapkan SDM,” ujarnya.
Anas mengatakan, dengan laporan berbasis akrual, kepercayaan publik akan semakin tinggi. Pasalnya, implementasi laporan keuangan berbasis akrual perlu didukung sistem pengelolaan yang kuat untuk membentuk sistem pengendalian intern (SPI) yang kuat. “Sehingga bisa saling check and balances,” kata Anas.
Jawapos.com
Padahal, sebelum 2010 Banyuwangi pernah mendapat opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) dari BPK. “Tadi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Banyuwangi 2014 sudah diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jatim kepada Bupati Banyuwangi. Alhamdulillah Banyuwangi kembali mendapat opini WTP dari BPK,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Djajat Sudrajat dalam siaran persnya Jumat (29/5).
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, opini dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Banyuwangi yang semakin baik. “Penting bagi kami, Banyuwangi tidak hanya sukses dalam program pembangunan tapi juga sukses dalam pertanggungjawaban,” ujar Anas.
Anas berharap kinerja ini bisa dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Untuk anggaran-anggaran program pembangunan yang besar, Pemkab Banyuwangi bahkan mengundang BPK secara khusus untuk melakukan audit tertentu untuk memastikan tidak ada permasalahan dan penyimpangan. “Kami mengundang BPK untuk melakukan audit tertentu, tertutama pada program-program besar seperti pembangunan bandara dan stadion,” kata Anas.
Selain mampu meraih opini WTP, Banyuwangi juga mendapat apresiasi dari BPK karena telah menerapkan laporan akuntansi berbasis akrual. Banyuwangi sudah menerapkan laporan keuangan berbasis akrual setahun lebih cepat dari ketentuan, yaitu 2014.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, seluruh entitas pemerintahan di Indonesia harus menerapkan basis akrual selambat-lambatnya untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Sebelumnya, LKPD menggunakan basis kas. Banyuwangi tercatat sebagai satu-satunya daerah di Jatim yang telah menerapkan laporan berbasis akrual.
Anas mengatakan, laporan berbasis akrual pada dasarnya lebih informatif dibandingkan sekedar informasi saldo dan keluar masuknya uang di kas daerah. “Embrio penerapan basis akrual kami lakukan sejak 2012 dengan melakukan beberapa persiapan mendasar, yaitu perubahan pada sistem dan kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai dasar penyusunan LKPD, yang kemudian diikuti oleh perubahan signifikan pada lingkungan sistem pengelolaan keuangan daerah secara lebih luas termasuk mempersiapkan SDM,” ujarnya.
Anas mengatakan, dengan laporan berbasis akrual, kepercayaan publik akan semakin tinggi. Pasalnya, implementasi laporan keuangan berbasis akrual perlu didukung sistem pengelolaan yang kuat untuk membentuk sistem pengendalian intern (SPI) yang kuat. “Sehingga bisa saling check and balances,” kata Anas.
Jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar