Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menobatkan
Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan kepada Bupati Banyuwangi
Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat malam (5/12).
Penghargaan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kinerja
Pemerintah Daerah (PKPD) Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan Kementerian
PU dan Perumahan Rakyat untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam
penyelenggaraan penataan ruang. Sebelumnya, Banyuwangi pernah meraih penghargaan sebagai kabupaten/kota dengan perencanaan pembangunan terbaik dari BPN/Bappenas.
Para penilai yang terlibat antara lain pakar perencanaan dan
tata ruang wilayah dari IPB Dr Ir Ernan Rustiadi; ahli pemberdayaan masyarakat
yang merupakan Presiden Combine Resource Institution, Dodo Juliman; dan pakar
perumahan dan permukiman yang merupakan dosen dan peneliti di Kelompok Keahlian
Perumahan dan Permukiman dan Program Studi Arsitektur ITB, Ir Moh. Jehansyah
Siregar MT PhD.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan
ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara
berkelanjutan. "Salah satu masalah krusial pasca-reformasi adalah penataan
ruang di mana banyak sekali salah tata kelola. Maka kami mulai membenahi dengan
serius," ujar Anas.
Dia mengatakan, penataan ruang yang berkualitas membuat investasi
dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan
lingkungan. "Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk
menjaga komitmen dalam menata daerah,” kata Bupati Abdullah Azwar Anas.
Dalam penilaian penataan ruang nasional, setiap daerah harus
sudah memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan rencana tata
wilayah (RT/RW). Banyuwangi sendiri telah memiliki peraturan daerah (Perda) No
8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
“Tidak hanya itu saja, instrumen hukum lainnya tentang
penataan ruang juga lengkap tertuang dalam rencana detail tata ruang hingga
tingkat kecamatan atau RDTRK, peraturan bupati (Perbup) tentang zonasi wilayah
dan surat keputusan bupati (SK) tentang penataan kawasan,” imbuh Anas.
Penilaian penataan ruang terbaik tersebut berdasarkan tiga
kriteria penilaian, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata
ruang. “Ada kesesuaian yang terpadu antara perencanaan tata ruang
daerah dengan pemanfaatan wilayah. Pengendalian tata ruang yang terorganisasi
juga dinilai menjadi keunggulan Banyuwangi,” kata dia.
Selama ini perencanaan tata ruang daerah telah tercantum
dalam Perda RT/RW. Perda ini menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice
planning (AP) oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bappekab) dan izin mendirikan
bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Inilah yang
membuat perencanaan dan pemanfaatan tata ruang Banyuwangi menjadi sinkron.
Advice Planning sendiri adalah kajian yang menginformasikan
peruntukan pemanfaatan lahan.
“Dalam perda, diatur zonasi wilayah pengembangan daerah.
Misal Kecamatan A masuk zonasi kawasan industri maka advice planning
investasi diarahkan ke kecamatan itu. Sedangkan Kecamatan B jadi kawasan
bandara, maka pengembangannya sebagai daya dukung bandara. Begitu juga
kecamatan-kecamatan yang lain," tuturnya.
Kebijakan tata ruang Banyuwangi juga dinilai unggul karena
mampu mengakomodasi keraifan lokal. Contohnya pada kebijakan pembangunan hotel.
Desain hotel harus menonjolkan ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan
juga harus mengandung unsur material lokal.
“Contohnya pembangunan Hotel Santika, yang bagian depannya
menampilkan visualisasi batik motif Gajah Uling khas Banyuwangi. Semua hotel
wajib mengonsultasikan desain bangunannya kepada kami, apa sudah sesuai atau
belum dengan kebijakan adopsi budaya lokal,” tutur Anas.
Pada kriteria pengendalian, Banyuwangi dianggap mampu
membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi. Contohnya,
kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan. Pembangunan yang
tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan dihentikan operasinya.
Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung disegel dan
diberikan papan
peringatan. “Terjadinya sinergi lintas dinas dalam
penegakan perda juga menjadi satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian
kali ini,”pungkasnya.
Jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar