Tingginya angka perceraian di Banyuwangi mendorong Pemkab
Banyuwangi membuat kebijakan agar jumlah perceraian tidak semakin meningkat.
Salah satu kebijakan adalah kewajiban menanam pohon bagi setiap pasangan yang
bercerai.
Setiap pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai
diwajibkan melakukan penanaman 7 Buah pohon trembesi. Bupati Banyuwangi
Abdullah Azwar Anas menuturkan, peraturan kebijakan tersebut saat ini sedang
disiapkan oleh Pemkab Banyuwangi.
Menurutnya, peraturan ini ke depannya tidak hanya berlaku
bagi pasutri yang mengajukan cerai, tapi juga berlaku bagi pihak yang ingin
mengajukan perizinan pembangunan perusahaan di Banyuwangi.
"Setiap yang bercerai Banyuwangi harus menanam 7 pohon
trembesi. Permohonan bantuan sosial, perijinan pembangunan perusahaan, juga
harus disertai penanaman pohon," ujar pria yang pernah duduk di Komisi VI
DPR RI, Sabtu (4/1/2014).
Peraturan kebijakan yang saat ini sedang disiapkan tersebut,
sambung Anas, erat kaitannya dengan program penghijauan yang dikemas dalam
zakat oksigen. Melalui gerakan ini, penghijauan dengan memakai tanaman keras
dan tanaman produktif bisa lebih digebyarkan.
"Target saya, kakinya (penggerak dan pendukung) adalah
tokoh tokoh agama, instansi pemerintah, dan sekolah sekolah,” kata Anas
Sasaran penanaman pohon pohon itu terutama di halaman gedung
pemerintah, sekolah serta lahan milik warga. Sehingga diharapkan hasilnya akan
terasa setelah 5 tahun mendatang.
"Kami berharap gerakan zakat oksigen menjadi gerakan
ibadah yang hasilnya bisa dirasakan oleh generasi yang akan datang,"
tandasnya.
Angka perceraian di Banyuwangi pada tahun ini memang meningkat dibandingkan tahun lalu. Selama tahun 2013 lalu tercatat ada 6.930 perkara perceraian yang terdaftar. Jumlah tersebut meningkat 149 perkara dari tahun sebelumnya.
Jumlah angka perceraianb itu membuat Banyuwangi menjadi peringkat kedua setelah Kabupaten Malang dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Timur.
Faktor penyebab kasus perceraian di Banyuwangi yang tinggi disebabkan oleh permasalahan ekonomi, gangguan pihak ketiga dan meninggalkan kewajiban. Namun faktor yang paling mendominasi adalah tidak adanya keharmonisan dalam keluarga.
Angka perceraian di Banyuwangi pada tahun ini memang meningkat dibandingkan tahun lalu. Selama tahun 2013 lalu tercatat ada 6.930 perkara perceraian yang terdaftar. Jumlah tersebut meningkat 149 perkara dari tahun sebelumnya.
Jumlah angka perceraianb itu membuat Banyuwangi menjadi peringkat kedua setelah Kabupaten Malang dengan angka perceraian tertinggi di Jawa Timur.
Faktor penyebab kasus perceraian di Banyuwangi yang tinggi disebabkan oleh permasalahan ekonomi, gangguan pihak ketiga dan meninggalkan kewajiban. Namun faktor yang paling mendominasi adalah tidak adanya keharmonisan dalam keluarga.
Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar