Mengurus akta kelahiran di Banyuwangi tak perlu waktu lama.
Bayi baru lahir langsung mendapatkan akta lahir sekaligus kartu keluarga.
Program akta super kilat tersebut kemarin di launching di Banyuwangi yang
dihadiri Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Imam Prasojo.
“Singkatnya, keluar dari rahim sang ibu, nangis pertama bisa
langsung dapat akta kelahiran,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat
peluncuran program tersebut, kemarin. Anas mengatakan, penerbitan akta
kelahiran dilakukan di tempat ibu melahirkan. Begitu sang bayi lahir, hari itu
juga akta kelahirannya terbit. “Program ini adalah implementasi dari reformasi
birokrasi. Akta ini akan diberikan secara gratis,” tutur Anas yang pernah
menempuh studi singkat tentang ilmu kepemerintahan di Harvard Kennedy School of
Government, Amerika Serikat.
Tempat persalinan yang akan melayani program ini adalah
seluruh Puskesmas di Banyuwangi, rumah sakit pemerintah dan RS swasta yang
telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi. Ada lima rumah sakit swasta yang
terlibat kerja sama yakni RS PKNU Rogojampi, RS Islam Fatimah, RS Islam
Banyuwangi, RS Islam Al-Huda Genteng, dan RS Bhakti Husada, Glenmore. “Ke depan
akan kami teruskan sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam
kerangka Banyuwangi Digital Society.
Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat
akta kelahiran,” tuturnya. Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir
super kilat ini antara lain kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, kartu keluarga
(KK) dan nama calon bayi. Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir
bisa langsung diproses akta kelahirannya.
Nama bayi ini wajib karena akan tercantum di akta kelahiran,
kata Anas. Seiring dengan keluarnya akta kelahiran tersebut, secara otomatis
juga akan terbit Kartu Keluarga (KK) baru karena telah ada anggota keluarga
anyar.
Wakil Menteri PendayagunaanAparaturNegara danReformasi
Birokrasi Eko Prasojo mengapresiasi program tersebut. Dia menyebutnya sebagai
program “two in one” karena dalam satu program bisa langsung mempermudah dua
pelayanan publik, yaitu penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
“Saya akan mendorong program inovatif ini agar jadi program
di kabupaten/kota lainnya karena memang akta kelahiran adalah dokumen yang
sangat vital. Akta kelahiran ini kewajiban negara untuk melayani, jadi memang
harus proaktif. Inisiatif pemerintah daerah seperti yang dilakukan Banyuwangi
ini patut diperluas,” jelas Eko.
Koran-Sindo.com, Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar