Tercatat lebih dari 200 radio komunitas ilegal beroperasi di
Banyuwangi. Radio-radio tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah mengurus
perizinan. Sebagian besar radio komunitas tersebut digunakan untuk bisnis radio
karaoke.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa
Timur, Muhammad Dawud kepada Kompas.com Selasa (22/10/2013) menjelaskan, sampai
Oktober 2013 terdapat tujuh radio yang yang telah memililiki izin
penyelenggaraan penyiaran tetap dan tujuh radio lainnya masih dalam evaluasi
uji coba serta memegang izin penyelenggaran penyiaran prinsip.
"Sedangkan untuk radio komunitas baru tercatat 5 radio
yang mempunyai izin dan 13 yang mengajukan rekomendasi kelayakan ke KPID Jawa
Timur untuk menunggu disetujui oleh menteri," jelasnya.
Dawud menjelaskan, fenomena di lapangan, banyak bermunculan
radio komunitas yang digunakan untuk bisnis karaoke. "Satu lagu karaoke
mereka membayar 1.000 sampai 2.000 rupiah," katanya.
Selain itu Dawud menyatakan, hampir sebagian besar radio
komunitas yang beroperasi dengan menggunakan teknologi terbatas. Kondisi itu
yang membuat pengelola radio malas mengurus izin.
"Belum lagi di sisi lain, pengelola radio terkadang
hanya menyalurkan hobi saja," katanya.
Dawud berharap agar para pengelola radio segera melakukan
pengurusan izin. Apalagi isi siaran dari radio tersebut sangat sulit
dipertanggungjawabkan. "Masyarakat banyak yang tidak tahu jika frekuensi
itu milik publik dan juga dimanfaatkan oleh publik. Bukan untuk kepentingan
pribadi," tegasnya.
Sementara itu, pemilik Radio Komunitas Planet FM Banyuwangi
Hadi Purwanto mengatakan, radio ilegal banyak karena perizinan radio cukup
rumit dan berbiaya besar. Menurut dia, biaya tersebut banyak dikeluarkan untuk
mengurus proses administrasi mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga
KPID. Apalagi setiap pemilik radio diwajibkan datang langsung ke Surabaya
sehingga menambah biaya operasional.
Kompas.com, Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar