Jumlah
dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Banyuwangi, terus
menyusut. Akibatnya, rumah sakit tersebut kekurangan tenaga dokter spesialis. Menurut
Taufik Hidayat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Banyuwangi, jumlah
dokter spesialis yang dimiliki rumah sakitnya 23 orang pada tahun lalu, kini tinggal 18
orang. Taufik mengaku kebingungan mencari dokter spesialis pengganti.
"Jumlah
dokter spesialis berkurang karena tiga orang mengundurkan diri dan dua orang
pensiun," kata dia kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2013. Dokter yang mundur
adalah dokter spesialis kandungan dan satu dokter bedah mulut. "Tahun
depan yang pensiun bertambah tiga orang," katanya.
Dokter yang
mengundurkan diri, kata dia, lebih memilih bekerja di rumah sakit swasta.
Taufik menduga di rumah sakit swasta tersebut para dokter spesialis itu digaji
lebih besar dibandingkan saat masih bekerja di rumah sakit pemerintah. Di RSUD
Blambangan, dokter spesialis rata-rata mendapatkan gaji antara Rp 5 juta - 10
juta per bulan. "Di rumah sakit swasta angkanya lebih besar," kata
Taufik.
Kecilnya
gaji untuk dokter spesialis mengakibatkan RSUD Blambangan kesulitan mencari
dokter pengganti. Padahal, RSUD Blambangan telah meminta tiga universitas untuk
mengirimkan lulusan dokter spesialisnya. "Namun tak ada yang
berminat," kata Taufik.
Dia khawatir
bila jumlah dokter spesialis makin menyusut, maka pelayanan kesehatan di RSUD
Blambangan menjadi lumpuh. "Saat ini kami cuma punya satu dokter
kandungan, padahal idealnya tiga dokter," kata dia.
Untuk
mencegah mundurnya dokter-dokter spesialis yang lain, RSUD Blambangan akan
memberi tambahan insentif Rp 5 juta per bulan sehingga total gaji mereka
mencapai Rp 15 juta per bulan.
Anggota DPRD
Banyuwangi Yosia Wingyo Basuki mengkritik mundurnya dokter spesialis itu.
Menurut dia, mundur karena alasan gaji kecil termasuk melanggar etika dan ucapan
sumpah seperti diatur PP No. 26 Tahun 1960 tentang Sumpah Dokter.
Seharusnya,
kata dia, bila dokter tersebut tetap mengundurkan diri maka dapat dikenai
sanksi skorsing dan pemecatan dari keanggotaan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar