PEMKAB BANYUWANGI TELITI PENCEMARAN MERKURI

Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, mengatakan akan menurunkan tim dari Badan Lingkungan Hidup untuk meneliti sungai Lampon yang telah tercemar merkuri. "Akan kita teliti benar atau tidak tercemar merkuri," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2013.

Menurut Anas, dia belum mengetahui  munculnya puluhan rumah pemisahan bijih emas menggunakan merkuri dari aktivitas pertambangan emas rakyat di Kecamatan Pesanggaran. Kalaupun ada, kata dia, seharusnya menjadi kewenangan polisi untuk menindak sebab pertambangan rakyat itu belum mengantongi izin.

Saat ini ada sekitar 90 tempat pemisahan bijih emas menggunakan merkuri berdiri di rumah-rumah penduduk. Sebanyak 20 tempat di antaranya disewakan serta dilengkapi 10 unit mesin pemisah emas. Sedangkan 70 sisanya dipakai pribadi dengan 1-3 mesin.

Suparjiono, salah satu pemilik pemisahan bijih emas bercerita, dalam sebulan dia memakai 5 kilogram merkuri untuk 20 kali proses pemisahan bijih emas. Satu mesin biasanya menghaluskan 3 kilogram material, 20 liter air, dan 0,3 kilogram merkuri. Dengan demikian, limbah merkuri yang dihasilkan untuk 10 mesin mencapai sekitar 200 liter sekali proses. Limbah cair berwarna abu-abu itu langsung dibuang ke belakang rumahnya.

Pertambangan emas rakyat mulai beroperasi pada 2008, setahun setelah perusahaan pertambangan emas, PT Indo Multi Niaga (IMN) mengantongi kuasa eksplorasi perusahaan emas seluas 11.621,45 hektare di kawasan hutan blok Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran. Hampir tujuh ribu penambang dari masyarakat lokal maupun luar daerah, seperti Bogor, Kalimantan, dan Sumbawa, mencari emas di hutan-hutan yang masuk konsesi perusahaan.


Berdasarkan penelitian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Susintowati, limbah merkuri telah mencemari sungai Lampon di Pesanggaran. Di bibir muara yang berbatasan dengan Laut Selatan, kandungan merkurinya mencapai 1,17 ppm. Padahal menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 51 Tahun 2004, batas aman merkuri di alam hanya 0,1 ppm dan dalam air sungai 0,07 mg/liter. "Merkuri merupakan pencemar yang membahayakan," kata dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard