Untuk mewujudkan reformasi pelayanan publik yang cepat,
mudah, dan gratis, Bupati Abdullah Azwar Anas meluncurkan layanan one stop
service di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Banyuwangi, Rabu (17/7/2013).
Pelayanan satu pintu ini memungkinkan warga mengurus
sejumlah surat keterangan tanpa perlu berbelit-belit, tidak keluar ongkos, dan
waktu yang pendek. Mulai dari pengurusan surat keterangan domisili, ijin usaha,
surat keterangan catatan kepolisian.
"Tidak alasan
lagi kecamatan dan kelurahan tidak melaksanakan ini. Karena saat ini masyarakat
butuh layanan cepat, transparan dan mudah. Ini bagian dari upaya mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik. Saya akan evaluasi semua kelurahan dan
kecamatan, pejabatnya akan saya ganti jika tak melaksanakan layanan baru
ini," kata Bupati Anas dalam siaran persnya.
Ditambahkan Anas, program ini adalah bagian kerangka
reformasi birokrasi yang berusaha meningkatkan kualitas layanan publik dan juga
tuntutan keterbukaan informasi dari publik. Apalagi masyarakat saat ini telah
terbiasa dengan informasi dan teknologi (IT), sehingga menuntut responsivitas
yang tinggi dari birokrasi.
Dicontohkan Anas, tentang pelayanan berbasis IT di
lingkup Kecamatan Banyuwangi sejak April 2013, di mana pengurusan surat
keterangan yang berbasis kecamatan cukup diselesaikan di level kelurahan
melalui sistem administrasi yang terintegrasi. Yakni segala surat keterangan
mulai dari keterangan domisili, surat keterangan catatan kepolisian, izin usaha
hingga keterangan lahir bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
"Kelurahan
tinggal mengirim SMS ke kecamatan bahwa ada surat yang butuh disetujui lewat
aplikasi yang ada. Camat pun tinggal menyetujui melalui sistem yang ada, lalu
kelurahan tinggal mencetak data yang telah disetujui camat. Jadi pemohon tidak
perlu datang ke kecamatan lagi," terang Anas.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi telah membuat terobosan
penerbitan akta kelahiran di rumah sakit daerah. Bila selama ini, pengurusan
akta butuh waktu hingga sebulan lebih, sekarang ibu melahirkan bisa langsung
membawa pulang akta kelahiran anaknya. "Syaratnya orang tua harus sudah
menyiapkan nama bayinya. Biar prosesnya cepat," ujar Anas.
Pelayanan ini dalam waktu dekat akan diperluas hingga
puskesmas dan di tempat praktek bidan. "Agustus akan segera kita
efektifkan layanan akta langsung jadi ini," janji Anas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar