Khawatir menjadi tempat peredaran narkoba dan prostitusi,
pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur melarang pembukaan tempat karaoke
baru di daerah itu.
"Karaoke cukup di Jember, Malang, Bali dan Surabaya.
Banyuwangi tidak usah," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat
menghadiri diklat 1.000 petani perempuan di Kecamatan Cluring Banyuwangi,
Minggu (30/6/2013).
Selama ini, tempat karaoke di Banyuwangi seringkali
diidentikkan dengan hiburan malam dan disalahgunakan sebagai tempat peredaran
narkoba, minuman keras bahkan prostitusi.
Peredaran narkoba pun sudah marak di Banyuwangi. Terakhir
Polres Banyuwangi menangkap anggota DPRD Banyuwangi karena kedapatan memakai
sabu-sabu.
Jumlah penderita HIV/AIDS di Banyuwangi pun sudah mencapai
1.470 orang.
Sebelumnya, pemkab juga memulangkan para pekerja seks
komersil (PSK) dari luar kota dan memberi modal PSK asli Banyuwangi untuk
beralih profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar