Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan menguban hari kerja bagi
kantor kecamatan dan kelurahan, dari enam hari kerja menjadi lima hari
kerja.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi H Slamet Kariyono Menurutnya, Pemkab sudah melakukan kajian atas pemberlakuan lima hari kerja yang dinilainya lebih efektif dan produktif. “Setelah kami menuntaskan kajiannya, hasilnya memungkinkan untuk dilakukan perubahan hari kerja pelayanan di 24 wilayah Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi,”Ungkapnya.
Dari hasil kajian tersebut, jam pelayanan 5 hari kerja dinilai akan jauh lebih panjang. Pada 6 hari kerja, jam pelayanan pada Senin – Kamis dimulai pukul 07.00 – 13.45 WIB dan pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 11.00 WIB. Sedangkan, pada hari Sabtu, dari pukul 07.00 - 12.45 WIB.
Sementara dengan 5 hari kerja, layanan akan dimulai pukul 07.00 – 15.45 WIB pada hari Senin – Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 14.45 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB.
Khusus pada lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sudah terhitung cukup lama menerapkan program 5 hari kerja tersebut. Sementara itu, hingga saat ini kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, RSUD Blambangan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) masih memberlakukan 6 hari kerja.
sumber
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi H Slamet Kariyono Menurutnya, Pemkab sudah melakukan kajian atas pemberlakuan lima hari kerja yang dinilainya lebih efektif dan produktif. “Setelah kami menuntaskan kajiannya, hasilnya memungkinkan untuk dilakukan perubahan hari kerja pelayanan di 24 wilayah Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi,”Ungkapnya.
Dari hasil kajian tersebut, jam pelayanan 5 hari kerja dinilai akan jauh lebih panjang. Pada 6 hari kerja, jam pelayanan pada Senin – Kamis dimulai pukul 07.00 – 13.45 WIB dan pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 11.00 WIB. Sedangkan, pada hari Sabtu, dari pukul 07.00 - 12.45 WIB.
Sementara dengan 5 hari kerja, layanan akan dimulai pukul 07.00 – 15.45 WIB pada hari Senin – Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 14.45 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB.
Khusus pada lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sudah terhitung cukup lama menerapkan program 5 hari kerja tersebut. Sementara itu, hingga saat ini kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, RSUD Blambangan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) masih memberlakukan 6 hari kerja.
sumber
Demikianlah info PEMKAB BANYUWANGI TERAPKAN 5 HARI KERJA
Terima kasih telah berkunjung ke Info Banyuwangi,
semoga bermanfaat bagi Anda.
0 Response to "PEMKAB BANYUWANGI TERAPKAN 5 HARI KERJA"