![]() |
ilustrasi |
“Masing-masing pemohon warga miskin akan mendapatkan dana sebesar Rp15 juta untuk pembangunan rumah itu,” tuturnya.
Ia meminta perangkat desa dan pihak kecamatan segera melakukan pendataan rumah warga miskin secara detail yakni nama dan alamat lengkap (by name-by address) selama tiga bulan ini, agar Pemkab Banyuwangi segera melakukan verifikasi data.
“Masing-masing pemohon harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh pemerintah pusat antara lain membuat proposal pengajuan, pernyataan yang berbunyi bahwa penghasilannya di bawah Rp1 juta, mengumpulkan KTP, dan menyertakan gambar rumah tampak depan, samping kiri-kanan dan belakang,” paparnya.
Ia menjelaskan, pemohon juga harus menandatangani pernyataan bahwa tanah yang ditempati adalah hak miliknya dan untuk keabsahannya harus dibubuhi materai karena pemkab juga akan memproses sertifikat hak miliknya (SHM) atas rumah dan tanah warga miskin tersebut.
“Bagi warga yang sudah tua, buta huruf atau merasa tidak mampu membuat proposal, sepenuhnya akan dipandu oleh camat dan kepala desa dengan contoh proposal yang diberikan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa,” katanya.
Anas berharap program pembangunan rumah untuk warga miskin di Banyuwangi bisa tepat sasaran, sehingga pihak kecamatan dan desa harus mengoptimalkan pendataan tersebut.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar