![]() |
Tradisi mocoan lontar Yusuf |
Bahasa Using merupakan bahasa daerah Banyuwangi. Akibat semakin langkanya penutur bahasa tersebut pemerintah setempat mewajibkan pengajaran muatan lokal bahasa Using di tingkat SD dan SMP. Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2007.
Sayun mengatakan kurangnya guru bahasa Using karena terkendala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa guru yang mendapatkan sertifikasi diwajibkan mengajar selama 24 jam sepekan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Padahal, kata Sayun, belum ada guru lulusan bahasa Using karena bahasa daerah tersebut belum diajarkan di universitas. Sebelum aturan mengenai sertifikasi guru itu turun, bahasa Using diajarkan oleh guru mata pelajaran lain.
Dampak dari tidak diakuinya jam mengajar bahasa Using membuat banyak sekolah menghapus muatan lokal bahasa UsingMenurut Sayun, dampak dari tidak diakuinya jam mengajar bahasa Using membuat banyak sekolah menghapus muatan lokal bahasa Using. Dari 125 SMP negeri dan swasta, sekitar 60 sekolah menghapus pengajaran bahasa Using.
Sayun khawatir kondisi ini membuat bahasa Using tidak dikenal generasi muda. Karena itu Sayun mendesak pemerintah Banyuwangi segera mencari solusi.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Suratno, membenarkan banyaknya sekolah yang akhirnya meniadakan pengajaran bahasa Using karena tidak adanya guru pengajar.
Suratno mengatakan bahasa Using belum masuk pada standar muatan lokal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Standar Isi. "Berbeda misalnya bahasa Jawa yang sudah masuk dalam standar muatan lokal," ujarnya.
Menurut Suratno, Dinas Pendidikan telah memiliki rencana untuk mengusulkan pengajaran bahasa Using supaya diakui dalam Permendiknas tersebut. Selain itu, akan dibentuk lembaga pendidikan dan latihan yang akan memberi pelatihan rutin kepada calon guru pengajar bahasa Using. "Dengan langkah-langkah ini ke depannya guru bahasa Using diakui oleh pemerintah," ucap Suratno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar