Kategori tidak sehat, kata dia, karena pengurus tidak aktif dan terbelit hutang sehingga manajemen tidak berjalan baik. ”Akibatnya, koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada anggota," katanya kepada wartawan, Minggu (25/7).
Menurut Suhartoyo, koperasi tidak sehat itu terdiri dari berbagai jenis mulai koperasi unit desa, koperasi pondok pesantren, koperasi simpan pinjam, koperasi badan usaha milik swasta, koperasi serba usaha, koperasi badan usaha milik negara, dan koperasi pegawai negeri.
Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah koperasi yang tidak sehat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai memperketat pendirian koperasi. Pemerintah memberi waktu uji coba selama dua tahun bagi kelompok masyarakat yang akan mengajukan pendirian koperasi. "Selama dua tahun itu akan dikeluarkan ijin sementara," ujarnya.
Apabila selama dua tahun itu dianggap tidak layak, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan rekomendasi badan hukum koperasi.
Setiap tahun, katanya, ada sekitar 30 kelompok masyarakat yang mengajukan pendirian koperasi. Namun setelah melalui masa uji coba dua tahun, hanya dua koperasi yang layak.
Tahun ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Banyuwangi hanya mengeluarkan rekomendasi 25 koperasi wanita dari 96 koperasi wanita yang didirikan kelompok masyarakat.
sumber : Tempo
jangan saja di sebutkan jumlah koperasi yang tidak sehat,malah bisa membingungkan masyarakat...alangkah baiknya jika sekalian nama2 koperasi itu di sebutkan dengan jelas..coba camtumkan juga koperasi yang sudah terdaftar atau sudah mempunyai badan hukum....terimaksih semoga manfaat
BalasHapustrus nama koperasi yang tidak sehat sesuai judulnya mana saja? judul sama penjelasan tidak nyambung. informasikan saja secara terbuka, biar sama sama tahu.
BalasHapus