
Informasi dari PPKP (Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan) menunjukkan, dari 11,8 hektare ada sekitar 8 hektare yang tidak mengantongi izin konversi dari Dinas PPKP.
Anehnya, pihak Kantor Pelayanan Perijinan (KKP) Banyuwangi tetap mengeluarkan izin pendirian perumahan. Sejumlah kawasan perumahan diketahui saat ini berdiri di atas lahan pertanian produktif.
Karena kenyataan ini Dinas PPKP mengakui sudah melakukan pengecekan di lapangan akan adanya penggunaan lahan produktif bagi kawasan perumahan.
"Kita sudah melakukan pengecekan pada sejumlah perumahan yang tidak memiliki izin konversi," kata petugas DKPP Banyuwangi.
Sumber : Metrotvnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar