SUDAHKAH ANDA BIKIN E-KTP ?

Proses pengambilan foto diri, sidik jari dan iris mata
Pelaksanaan E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) sudah dimulai sejak 14 April 2012 lalu di seluruh Banyuwangi.Meskipun telah dilakukan sosialisasi sebelumnya, masih banyak warga yang lupa atau tidak tahu persyaratannya. 
Syarat untuk pembuatan E-KTP adalah KK (Kartu Keluarga) dan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Tanpa keduanya, pengajuan E-KTP tidak bisa diproses.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang E-KTP :
- E-KTP wajib dimiliki warga negara Indonesia yang berhak, karena merupakan data identitas yang valid dan sah. E-KTP dapat mencegah adanya KTP ganda atau palsu. 
- GRATIS alias tidak dipungut biaya, karena pembuatan E-KTP dibiayai oleh negara. Jadi kalau ada oknum yang menarik biaya dengan alasan macam-macam, sebaiknya dilaporkan ke kantor kecamatan setempat.
- Warga harus datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan dengan alasan apapun.
- Pelaksanaan E-KTP di kantor kecamatan masing-masing.
- Waktu pelaksanaan E-KTP cukup lama, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Tetapi sebaiknya jangan menunda-nunda terlalu lama. Segera datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan.
- Petugas E-KTP mulai melayani warga sejak pk. 08.00 pagi sampai pk 17.00 sore.
- Pembuatan E-KTP meliputi : verifikasi data oleh petugas, pengambilan foto diri dan iris mata, sidik jari, dan tanda tangan secara elektronis.
- Seluruh proses hanya memakan waktu tidak lebih 5 menit setiap orang.


Beberapa kendala :
- Ketidaktertiban warga ketika antri menunggu giliran, sehingga menimbulkan kegaduhan.
- Peralatan elektronik macet.
- Listrik mati.

Antrian warga menunggu giliran pembuatan E-KTP di kecamatan Genteng.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard