Proses pengambilan foto diri, sidik jari dan iris mata |
Syarat untuk pembuatan E-KTP adalah KK (Kartu Keluarga) dan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Tanpa keduanya, pengajuan E-KTP tidak bisa diproses.
Hal-hal yang perlu diketahui tentang E-KTP :
- E-KTP wajib dimiliki warga negara Indonesia yang berhak, karena merupakan data identitas yang valid dan sah. E-KTP dapat mencegah adanya KTP ganda atau palsu.
- GRATIS alias tidak dipungut biaya, karena pembuatan E-KTP dibiayai oleh negara. Jadi kalau ada oknum yang menarik biaya dengan alasan macam-macam, sebaiknya dilaporkan ke kantor kecamatan setempat.
- Warga harus datang sendiri karena tidak bisa diwakilkan dengan alasan apapun.
- Pelaksanaan E-KTP di kantor kecamatan masing-masing.
- Waktu pelaksanaan E-KTP cukup lama, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Tetapi sebaiknya jangan menunda-nunda terlalu lama. Segera datang ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan.
- Petugas E-KTP mulai melayani warga sejak pk. 08.00 pagi sampai pk 17.00 sore.
- Pembuatan E-KTP meliputi : verifikasi data oleh petugas, pengambilan foto diri dan iris mata, sidik jari, dan tanda tangan secara elektronis.
- Seluruh proses hanya memakan waktu tidak lebih 5 menit setiap orang.
Beberapa kendala :
- Ketidaktertiban warga ketika antri menunggu giliran, sehingga menimbulkan kegaduhan.
- Peralatan elektronik macet.
- Listrik mati.
Antrian warga menunggu giliran pembuatan E-KTP di kecamatan Genteng. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar